Anggota Polisi Berperan Atur Perjalanan Distribusi Narkoba Medan-Lombok
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menciduk 35 tersangka hasil pengungkapan 15 kasus di 10 provinsi selama akhir November - awal Desember 2024. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang polisi berinisial AS, yang bertugas di Polda Jawa Timur.
AS diamankan pada Selasa (19/11/2024) di depan Pos Polisi Shabara, Jalan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam hal menjadi pengatur perjalanan tersangka SP dari Medan menuju Lombok.
Dia mengatur (rute perjalanan) mulai dari Medan menuju Lombok, dia yang ngatur," kata Kepala BNN RI Marthinus Hukom ditemui usai rilis kasus di Ruang Patimura, Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
BNN masih mendalami kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian lainnya yang mungkin membantu AS dalam operasi pengaturan distribusi narkotika tersebut. Termasuk, sudah berapa lama AS menjalankan kegiatannya itu.
Pendalaman keterangan belum bisa dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, AS sedang mengidap Covid-19.
"(Keterlibatan anggota lain) Masih didalami. Kita masih dalami ya, karena kebetulan dia Covid, jadi kita belum ini (minta keterangan)," jelas Marthinus.
Marthinus menegaskan, siapapun yang terlibat baik itu petugas di lingkup BNN maupun instansi lain, jika diduga terlibat akan diselidiki. Ia kemudian mengungkit sikap BNN yang pernah menyerahkan petugasnya ke Bareskrim Polri karena terlibat dalam tindak kejahatan narkotika.
Kita tidak akan tolerir oknum siapapun yang terlibat. Tadi pak Deputi juga sudah sampaikan kita juga menangkap oknum polisi," tegas dia.
"Dan kita akan melakukan itu terus menerus untuk pembersihan ke dalam tubuh kita maupun dari BNN sendiri maupun dari Polri," katanya.
Kronologi kasus
Adapun kronologis penangkapan oknum polisi ini berawal dari BNN yang menerima informasi masyarakat perihal akan ada pengiriman yang diduga narkotika jenis sabu - sabu di daerah Kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB.
Berdasarkan penyelidikan itu, pada 19 November pukul 10.30 WITA tim gabungan BNN RI berhasil menangkap tersangka MM dan SH di Jalan Ahmad Yani, Lembuak, Narmada, NTB. Keduanya diduga sedang melangsungkan serah terima narkotika.
Petugas menemukan barang bukti 2 bungkus besar bentuk kotak dibungkus kertas kado warna merah dan hijau yang diduga berisi sabu seberat 0,17 gram.
BNN kemudian mengembangkan kasus dari keterangan MM dan SH. Alhasil, tim berhasil menangkap SP dan MI di rumah di Dusun Gumesa Utara, Giri Tembesi, Gerung, Lombok Barat.
Di sana ditemukan 2kg sabu-sabu, sebuah handphone dan uang tunai Rp301,9 juta yang diduga hasil dari tindak pidana narkotika.
Dari SP dan MI, tim kembali mengembangkan kasus hingga akhirnya mengamankan AS di depan Pospol Shabara, Jalan Perak Timur, Surabaya, Jawa Timur karena diduga terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka SP.
Jelang Ganti Tahun, BNN Bongkar 15 Kasus Narkotika di 10 Provinsi Ciduk 35 Tersangka
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkotika yang ada di 10 provinsi pada periode akhir November - awal Desember 2024 atau jelang pergantian tahun.
Adapun 10 provinsi itu meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung.
Dari hasil pengungkapan ini, 35 tersangka ditangkap dan barang bukti berbagai jenis narkotika hingga uang tunai ikut diamankan.
Tumpukan barang bukti dari berbagai pengungkapan kasus ini ikut dipertontonkan saat rilis yang berlangsung di Ruang Patimura, Kantor BNN RI, Jakarta Timur pada Kamis (5/12/2024).
Barang bukti itu diantaranya, 2 kilogram kokain, 80 kilogram sabu, 59.807 pil ekstasi, 169 kilogram ganja kering yang sudah berbentuk paket, sebuah mesin penghitung uang, dan uang tunai Rp301,9 juta.
Perputaran uang dari seluruh barang bukti narkotika ini mencapai Rp182 miliar. Namun BNN akan memusnahkan seluruh barang bukti yang diamankan agar tidak ada penyalahgunaan.
Adapun atas perbuatan ini, 35 tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN menyatakan total narkotika yang disita secara tidak langsung telah menyelamatkan 475.903 jiwa orang Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkotika.