Kalah di Pilkada Jakarta Tim Rido Bakal Gugat Bawaslu Dan KPU
Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan Timses RIDO dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Kami akan gugat ke MK dan ini adalah hak konstitusi yang diberikan kepada paslon RIDO,” ucap Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco.
Anggota Tim Pemenangan RIDO Ali Hakim Lubis menambahkan, PHPU akan diajukan apapun hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 yang akan diumumkan KPU DKI dalam beberapa hari ke depan.
Sebagai informasi, sore ini KPU DKI Jakarta bakal mulai melaksanakan rekapitulasi suara tingkat provinsi.
Menurut rencana, perhitungan suara itu akan dilaksanakan selama tiga hari hingga 9 Desember mendatang.
Setelah rekapitulasi rampung, KPU DKI bakal langsung mengumumkan hasil Pilkada 2024.
Apapun hasil rekapitulasi sore ini terkait penghitungan di tingkat provinsi, kami tegas tadi, sudah disampaikan akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke MK,” ujarnya.
Adapun gugatan ini diajukan lantaran menilai KPU DKI Jakarta tak becus dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 lantaran rendahnya partisipasi masyarakat yang rendah di angka 57,52 persen.
Selain itu, Timses RIDO juga menyoroti kinerja Bawaslu yang dinilai tak sigap dalam menyelesaikan aduan dari masyarakat terkait kecurangan pilkada.
Ali pun menyinggung soal kasus di Pinang Ranti dimana ada oknum petugas KPPS yang mencoblos surat suara tak terpakai untuk paslon Pramono Anung-Rano Karno.
“Kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang mana sejauh ini sedang kami kumpulkan semua,” tuturnya.
“Artinya, tim di bawah dari saksi, tim relawan, tim dari partai juga sedang mengumpulkan data-data tersebut,” kata dia.
Politikus Gerindra ini bilang, Timses RIDO saat ini masih terus mendalami temuan dugaan-dugaan kecurangan yang ada di beberapa wilayah.
“Kita diberi waktu tiga hari sejak (hasil rekapitulasi suara) diumumkan untuk mendaftar ke MK itu 3x24 jam,” tuturnya.