Melody Sharon Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh, Kini Jadi Tersangka KDRT dan Perzinaan
Jakarta Timur – Kasus tragis dan mengejutkan datang dari kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Polisi mengungkap bahwa Melody Sharon (31), yang kini menjadi tersangka, tidak menunjukkan penyesalan setelah melindas dan menyeret suaminya hingga tewas karena kepergok selingkuh.
Setelah kejadian, Melody bahkan sempat pergi berlibur ke Bali bersama pria yang diduga sebagai selingkuhannya. "Sebelum ditangkap, tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak. Bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (23/12/2024).
Namun, sikap Melody berubah setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia akhirnya mengaku menyesal atas perbuatannya. Dalam pemeriksaan, Melody bahkan sempat menangis saat menyampaikan rasa penyesalannya kepada pihak kepolisian.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap detail kejadian dan motif di balik tindakan brutal yang dilakukan Melody. Tragedi ini juga memancing perhatian publik karena melibatkan hubungan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah," ujarnya. Polisi mengungkap Melody dalam keadaan sadar saat melindas dan menyeret suaminya 200 meter hingga kakinya patah. Aksi keji tersebut dilakukan lantaran Melody kepergok berselingkuh.
Melody Sharon (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian suaminya. Saat ini, ia telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Peristiwa tragis ini terjadi setelah Melody diduga dengan sengaja melindas dan menyeret suaminya sejauh 200 meter hingga tewas karena memergoki dirinya berselingkuh. Selain menghadapi kasus KDRT, Melody juga dilaporkan atas dugaan perzinaan oleh suaminya, pria berinisial AG.
Laporan Perzinaan Teregister di Polda Metro Jaya
Laporan dugaan perzinaan terhadap Melody Sharon dan pria yang diduga selingkuhannya, TS, telah didaftarkan di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 18 Desember 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut.
"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam hal ini saudara AG," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (21/12).
Berdasarkan keterangan korban, AG, dugaan perselingkuhan tersebut terungkap pada 6 November 2024, ketika ia melihat istrinya membawa pria lain ke sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Bukti utama perselingkuhan itu berasal dari rekaman CCTV apartemen, yang menunjukkan Melody memasuki gedung bersama seorang pria yang bukan suaminya.
"Korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Ade Ary.
Penyesalan Datang Terlambat
Melody, yang sempat tidak menunjukkan penyesalan setelah melindas suaminya, akhirnya menangis dan mengaku bersalah setelah ditahan. Sebelumnya, ia bahkan melarikan diri ke Bali bersama pria yang diduga selingkuhannya, TS, setelah aksi kejinya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian, baik terkait KDRT maupun dugaan perzinaan. Tragedi ini memancing perhatian luas karena menggabungkan isu perselingkuhan, kekerasan, dan pengkhianatan dalam rumah tangga.