"Pajak Kendaraan Bermotor Bertambah, Ini Dua Aturan Baru yang Berlaku Tahun Depan"
Kedua pajak ini akan dikenakan dengan tarif 66% dari pajak terutang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor akan bertambah menjadi sembilan pungutan. Masyarakat yang membeli kendaraan baru mulai tahun depan akan dikenakan dua pajak tambahan ini.
Cara menghitungnya:
- Opsen PKB: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dikenakan 66% dari pajak terutang yang harus dibayar.
- Opsen BBNKB: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga akan dikenakan 66% dari pajak yang terutang saat proses balik nama.
Kedua pajak ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta.
Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.