Pria Disabilitas Tanpa Lengan Ditangkap Polda NTB, Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi di Mataram
Penetapan ini berdasarkan keterangan lima saksi, dua ahli, serta hasil visum yang menunjukkan luka lecet pada kel4min korban akibat benda tumpul. “Ini bisa disebabkan oleh alat kel4min atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara,” kata Kombes Pol Syarief Hidayat, Minggu (1/12/2024).
Menurut polisi, aksi Agus dipengaruhi oleh judi, minuman keras, serta pengalaman bullying yang diterimanya sejak kecil. Kombes Syarief menambahkan bahwa Agus menggunakan kakinya untuk melakukan tindak keker4san seksu4l. “Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubvhi. Dia memanfaatkan kondisi korban yang secara emosi lemah, sehingga opini bahwa disabilitas tidak mungkin melakukan keker4san seksu4l jadi keliru,” ujar Syarief.
Agus dijerat UU Tindak Pidana Keker4san Seksu4l (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta. Kasubdit Renakta, AKBP Ni Made Pujawati, menegaskan proses hukum Agus telah melalui pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. “Penetapan ini berdasarkan bukti dan keterangan ahli,” jelasnya.