Strategi Jitu Mencegah Konflik Kepentingan Hakim MK dalam Sengketa Pilkada
Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) pada 8 Januari mendatang. Menangani sidang
"Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," sambungnya.
Baca juga:
Luthfi-Yasin Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilgub Jateng di MK
23 Sengketa Pilgub
Suhartoyo menjelaskan 314 permohonan itu terbanyak merupakan permohonan sengketa Pilbup dengan total 242 perkara. Sedangkan, sebanyak 23 permohonan sengketa Pilgub serta 49 permohonan sengketa Pilwalkot.
Suhartoyo mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai hal dalam penanganan perselisihan hasil Pilkada. Di antaranya dengan pembaruan regulasi tentang tata beracara PHP.
"Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,"
Batasan Koalisi Jadi Sorotan Pemerintah Usai MK Hapus PT 20%
Cegah Hakim Konflik Kepentingan
Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz. (Anggi/detikcom)
MK memiliki strategi untuk mencegah para hakim tak konflik kepentingan saat menangani sengketa pilkada. Strateginya, para hakim tidak menangani perkara Pilkada 2024 dari daerah asalnya masing-masing.
"Para Hakim Konstitusi di Panel tersebut tidak akan memeriksa perkara PHPU Kepala Daerah yang diajukan dari daerah asalnya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz saat dihubungi, Minggu (5/1).
3 Putusan Terkini MK Terkait Pemilu, Termasuk Hapus Ambang Batas Capres
Faiz mengatakan seluruh perkara yang telah teregistrasi akan dibagi pemeriksaannya ke dalam tiga panel berbeda. Setiap panel akan terdiri dari 3 hakim konstitusi.
"Seluruh perkara yang telah diregistrasi akan dibagi pemeriksaannya secara proporsional ke dalam tiga Panel berbeda yang masing-masing Panel terdiri dari 3 hakim konstitusi," tuturnya.
Terkait persiapan sidang, Faiz mengatakan para hakim akan mempelajari dahulu permohonan yang telah teregistrasi. Hal itu dilakukan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 8 Januari.
"Para Hakim Konstitusi tentunya akan mempelajari terlebih dahulu seluruh permohonan yang sudah diregistrasi sebelum diperiksa di dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang rencananya akan diadakan mulai tanggal 8 Januari 2025," ucapnya.
sumber artikel..suksesslot